Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

RKP DBH SAWIT TA 2023 - 2024 DIBAHAS

GIAT Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Lampung pada SeLasa 26 Maret 2024 hadir dalam agenda Pembahasan RKP DBH Sawit Kabupaten Kota se Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023-2024 di ruang rapat Alimuddin Umar BAPPEDA Provinsi Lampung. Hadir selain BAPPEDA, adalah Dinas Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pertanian Kab.Kota se Prov. Lampung.

Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, pemerintah provinsi melaksanakan rapat koordinasi (RAKOR) dengan pemerintah kab kota se Lampung untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

[bappeda/v@n]

#HUT15KabupatenPringsewu
#SemakinTumbuhNerlembangBergerakdanUnggul