Struktur Organisasi
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas urusan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu;
- Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan-Badan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.
(*/bappeda*/v@n).
#HUT15KabupatenPringsewu
#SemakinTumbuhBergerakBerkembangdanUnggul