Struktur Organisasi

 

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian terhadap pelaksanaan tugas urusan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu;
  2. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan-Badan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.

(*/bappeda*/v@n).

#HUT15KabupatenPringsewu

#SemakinTumbuhBergerakBerkembangdanUnggul