Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan-badan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa rincian tugas, fungsi dan tata kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu sebagai berikut:

 

Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina,  mengendalikan, menyelaraskan, memfasilitasi dan melaksanakan penyusunan dan  pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan  pengembangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggara perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  2. Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsi yang diberikan oleh Bupati.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Badan mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana pembangunan daerah yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan;
  2. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan pembangunan daerah dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten serta instansi vertikal di kabupaten;
  3. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahannya bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  4. Menyusun rencana pembangunan sektoral;
  5. Melaksanakan, fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan di bidang penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah; f. Memonitor, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  6. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  9. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Sekretaris Badan

 Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program, hubungan masyarakat dan protokol, serta melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Pelaksanaan tugas administrasi umum, urusan kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kearsipan, kerumahtanggaan dan kehumasan dan protokol;
  3. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait; dan
  4. Perencanaan pengembangan sumberdaya aparatur badan;
  5. Pelaksanaan dan pengkoordinasian urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja badan dan surat menyurat;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program sekretariat dan lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana program kerja dan rencana anggaran sekretariat sesuai dengan rencana kerja badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan program, kegiatan dan anggaran, penyelenggaraan tugas dan fungsi,pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;
  3. cMendistribusikan tugas dan memberi petunjuk tentang teknis program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan ;
  8. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;
  9. Melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan badan;
  10. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  11. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan badan;
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  13. Melaksanakan penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
  14. Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja badan dan surat menyurat;
  15. Mengkoordinasikan penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) badan;
  16. Menandatangani naskah dinas yang bersifat biasa dan tidak prinsip untuk instansi sederajat;
  17. Menilai prestasi kerja bawahan dilingkup Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karier atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Negeri Sipil; dan
  18. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, meliputi Perencanaan dan Pendanaan, Data dan Informasi, serta Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi, mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kerja bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi;
  2. Mengkoordinir perumusan kebijakan dan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. Penyelengaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  5. Penyelenggaraan, pengelolaan sistem informasi daerah melalui data pembangunan daerah sebagai bahan dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah baik jangka panjang, menengah dan tahunan;
  6. Penyelenggaraan dan mengkoordinir pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah;
  7. Pelaksanaan penyusunan dokumen pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan dan hasil perencanaan pembangunan daerah; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi memiliki rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan menurut skala prioritas;
  2. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan RPJPD, RPJMD,dan RKPD;
  3. Menyelenggarakan penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan;
  4. Menyelenggarakan fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMDdan RKPD;
  5. Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  6. Mengkoordinasikan, menghimpun dan melaksanakan pengendalian program pembangunan daerah serta melakukan evaluasi kinerja capaian pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  7. Menyelenggarakan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  8. Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelengggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah dalam kebijakan perencanaan dan evaluasi;
  9. Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administrasi terkait kebijakankebijakan strategis sesuai lingkup bidang perencanaan dan evaluasi kepada kepala badan;
  10. Melakukan koordinasi teknis dengan sekretaris dan kepala bidang lainya dalam pelaksanaan tugasnya baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil yang maksimal;
  11. Melakukan koordinasi dengan jajaran pemerintah baik setingkat kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat maupun instansi vertikal dalam rangka pengelenggaraan tugas sesuai bidang tugasnya;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan dilingkup bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karier atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) negeri sipil; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang perintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

 Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis dan merumuskan rancangan kebijakan pembangunan, fasilitasi, koordinasi, dan asistensi kegiatan perencanaan pembangunan serta berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi pembangunan di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pengawasan (Inspektorat), kearsipan dan perpustakaan daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia memiliki fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dan teknis perencanaan pembangunan di bidang pembangunan manusia, sosial kesejahteraan masyarakat dan pemerintahan;
  2. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan di bidang pembangunan manusia, sosial kesejahteraan masyarakat dan pemerintahan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembangunan manusia, sosial kesejahteraan masyarakat dan pemerintahan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai uraian tugas:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis bidang urusan sosial, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk, dan keluarga berencana, pengawasan (Inspektorat), kearsipan dan perpustakaan daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta kecamatan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi perencanaan pembangunan kegiatan bidang urusan sosial, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk, dan keluarga berencana, pengawasan (Inspektorat), kearsipan dan perpustakaan daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta kecamatan
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang urusan sosial, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak pengendalian penduduk, dan keluarga berencana, pengawasan (Inspektorat), kearsipan dan perpustakaan daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta kecamatan;
  4. Menilai prestasi kerja bawahan dilingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karier atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Negeri Sipil; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang perintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas

 

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Kepala Bidang Perekonomian dan SDA mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah di bidang ekonomi yang meliputi urusan tenaga kerja, transmigrasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, perindustrian, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, perikanan, pertanian, pangan, pemberdayaan masyarakat dan desa.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA memiliki fungsi:

  1. Inventarisasi permasalahan serta perumusan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah di bidang perekonomian, ekonomi kreatif dan SDA;
  2. Penyusunan analisa dan kajian kebijakan pembangunan daerah di bidang perekonomian, ekonomi kreatif dan SDA;
  3. Penyusunan rencana, pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana pembangunan daerah bidang perekonomian, ekonomi kreatif dan SDA;
  4. Monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pembangunan daerah di bidang perekonomian, ekonomi kreatif dan SDA;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA mempunyai uraian tugas:

  1. Penyelengaraan penyusunan bahan rancangan kebijakan pembangunan daerah bidang produksi (pertanian, perikanan, ketahanan pangan), kepemudaan olahraga dan pariwisata, perdagangan, penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, promosi dan pengembangan dunia usaha (skala besar, menengah, kecil dan koperasi), pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sektor produksi (pertanian, perikanan, ketahanan pangan), kepemudaan olahraga dan pariwisata, perdagangan, penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, promosi dan pengembangan dunia usaha (skala besar, menengah, kecil dan koperasi), pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bidang produksi (pertanian, perikanan, ketahanan pangan), kepemudaan olahraga dan pariwisata, perdagangan, penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, promosi dan pengembangan dunia usaha (skala besar, menengah, kecil dan koperasi), pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  4. Penyelenggaraan penyusunan proyeksi dan analisis permasalahan di bidang produksi (pertanian, perikanan, ketahanan pangan), kepemudaan olahraga dan pariwisata, perdagangan, penanaman modal, tenaga kerja dan transmigrasi, promosi dan pengembangan dunia usaha (skala besar, menengah, kecil dan koperasi), pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan dilingkup bidang Perekonomian dan SDA berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karier atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Negeri Sipil; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang perintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah memiliki tugas merumuskan kebijakan, merencanakan, mengatur, dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yakni bidang urusan infrastruktur dan kewilayahan, mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah urusan perangkat daerah pengampu pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketertiban umum,perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perhubungan, perencanaan dan pengelolaan keuangan, lingkungan hidup serta kesatuan bangsa dan politik.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah memiliki fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dan teknis perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  2. Fasilitasi pelaksanaan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai uraian tugas:

  1. Penyelengaraan penyusunan bahan rancangan kebijakan pembangunan daerah bidang urusan infrastruktur dan kewilayahan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perhubungan, perencanaan dan pengelolaan keuangan, lingkungan hidup serta kesatuan bangsa dan politik;
  2. Fasilitasi dan penyelenggaraan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan bidang urusan infrastruktur dan kewilayahan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perhubungan, perencanaan dan pengelolaan keuangan, lingkungan hidup serta kesatuan bangsa dan politik;c.
  3. Penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bidang urusan infrastruktur dan kewilayahan, pekerjaan umum danperumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perhubungan, perencanaan dan pengelolaan keuangan, lingkungan hidup serta kesatuan bangsa dan politik;
  4. Penyelenggaraan penyusunan proyeksi dan analisis permasalahan di bidang urusan infrastruktur dan kewilayahan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, perhubungan, perencanaan dan pengelolaan keuangan, lingkungan hidup serta kesatuan bangsa dan politik;
  5. Pendistribusian tugas dan memberi arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan maksimal; Pembinaan dan pelaksanaan pengawasan melekat terhadap bawahan dalam rangka peningkatan produktifitas kerja serta pengembangan karir;
  6. Menilai prestasi kerja bawahan dilingkup bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah, berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karier atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) negeri sipil; dan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian, pengembangan dan inovasi daerah.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan bahan kebijakan teknis dan program penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  3. Pelaksanaan pengkajian kebijakan pemerintah Kabupaten;d. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  4. Pelaksanaan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  5. Penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang penelitian dan pengembangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan memiliki rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang penelitian dan pengembangan ;
  2. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait penelitian dan pengembangan sosial dan budaya;
  3. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait ekonomi dan pembangunan;
  4. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan hubungan kerja dengan instansi dan unit kerja terkait inovasi dan teknologi;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan bidang penelitian dan pengembangan ;
  6. Menilai prestasi kerja bawahan dilingkup bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karier atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) negeri sipil; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang perintahkan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

(*/bappeda*/v@n).

 #HUT15KabupatenPringsewu

#SemakinTumbuhBergerakBerkembangdanUnggul