SEJARAH KABUPATEN PRINGSEWU
Sejarah Kabupaten Pringsewu diawali dengan berdirinya sebuah perkampungan (tiuh) bernama Margakaya pada tahun 1738 Masehi, yang dihuni masyarakat asli suku Lampung-Pubian yang berada di tepi aliran sungai Way Tebu (4 km dari pusat Kota Pringsewu ke arah selatan saat ini). Kemudian 187 tahun berikutnya, pada tahun 1925, sekelompok masyarakat dari Pulau Jawa, melalui program kolonisasi oleh pemerintah Hindia Belanda, juga membuka areal permukiman baru dengan membabat hutan bambu yang cukup lebat di sekitar tiuh Margakaya tersebut.
Karena begitu banyaknya pohon bambu di hutan yang mereka buka tersebut, oleh masyarakat desa yang baru dibuka tersebut dinamakan Pringsewu, yang berasal dari bahasa Jawa yang artinya Bambu Seribu.
Saat ini daerah yang dahulunya hutan bambu tersebut telah menjelma menjadi sebuah kota yang cukup maju dan ramai di provinsi Lampung, yakni yang sekarang dikenal sebagai ‘Pringsewu’ yang saat ini juga merupakan salah satu kota terbesar di provinsi Lampung.
Selanjutnya, pada tahun 1936 berdiri pemerintahan Kawedanan Tataan yang beribu kota di Pringsewu, dengan Wedana pertama yakni Bapak Ibrahim hingga 1943.
Selanjutnya Kawedanan Tataan berturut-turut dipimpin oleh Bapak Ramelan pada tahun 1943, Bapak Nurdin pada tahun 1949, Bapak Hasyim Asmarantaka pada tahun 1951, Bapak Saleh Adenan pada tahun 1957, serta pada tahun 1959 diangkat sebagai Wedana yaitu Bapak R.Arifin Kartaprawira yang merupakan Wedana terakhir hingga tahun 1964, saat pemerintahan Kawedanan Tataan dihapuskan.
Pada tahun 1964, dibentuk pemerintahan Kecamatan Pringsewu yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964, yang sebelumnya Pringsewu juga pernah menjadi bagian dari Kecamatan Pagelaran yang juga beribu kota di Pringsewu.
Dalam sejarah perjalanan berikutnya, Kecamatan Pringsewu bersama sejumlah kecamatan lainnya di wilayah Lampung Selatan bagian barat yang menjadi bagian wilayah administrasi Pembantu Bupati Lampung Selatan Wilayah Kotaagung, masuk menjadi bagian wilayah Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997, hingga terbentuk sebagai daerah otonom yang mandiri.
Kabupaten Pringsewu merupakan wilayah heterogen terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, dengan masyarakat Jawa yang cukup dominan, disamping masyarakat asli Lampung, yang terdiri dari masyarakat yang beradat Pepadun (Pubian) serta masyarakat beradat Saibatin (Peminggir).
Kabupaten Pringsewu adalah salah satu dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Kabupaten Pringsewu dibentuk berdasarkan UU No.48/2008 Tanggal 26 Nopember 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI H.Mardiyanto, pada tanggal 3 April 2009 di Gedung Sasana Bhakti Praja Jakarta.
Kabupaten Pringsewu berjarak 38 km dari ibukota Provinsi Lampung, Bandar Lampung, mempunyai luas wilayah 625 km2, berpenduduk 368.318 jiwa (data dalam UU No.48/2008). geografis Kabupaten Pringsewu terletak di antara 104045'25""–10508'42"" BT dan 508'10""-5034'27"" LS.
Kabupaten Pringsewu terdiri dari 8 (delapan) kecamatan, yaitu meliputi Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pardasuka, Gadingrejo, Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, dan Kecamatan Banyumas, serta terdiri dari 96 pekon atau desa dan 5 kelurahan.
Kabupaten Pringsewu di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah, di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran, di sebelah barat dan selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanggamus.
Ibukota Kabupaten Pringsewu adalah Pringsewu.
Peresmian Kabupaten Pringsewu dan pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Perkembangan Wilayah sampai Saat ini:
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 24 Tahun 2011 Tanggal 21 Nopember 2011 Tentang Pembentukan 17 Pekon di Kabupaten Pringsewu.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2012 Tanggal 10 Mei 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Pagelaran Utara di Kabupaten Pringsewu.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012 Tentang Pembentukan Tiga Belas Pekon di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Pringsewu dan Kecamatan Pagelaran.
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2020 Tanggal 14 Agustus 2020 Tentang Pembentukan Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Persiapan Sukamanah di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 8 April 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Persiapan Sukamanah di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Saat ini Kabupaten Pringsewu terdiri dari 9 kecamatan, 5 kelurahan, dan 128 pekon (desa). Menurut data BPS Pringsewu bahwa Tahun 2023 jumlah penduduk Pringsewu mencapai 419.590 jiwa (Laki-laki 215.211 jiwa dan Perempuan 204.379 jiwa) dengan Luas Wilayah 617,19 km² dan Sebaran Penduduk 679,84 jiwa/km² serta Laju Pertumbuhan Penduduk 1,25%
#HUT15KabupatenPringsewu
#SemakinTumbuhBergerakBerkembangdanUnggul
(*/bappeda*/v@n)