Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pringsewu
GIAT Se-Lasa - 26 Maret 2024, Sekretaris Ivan Kurniawan ST. mewakili Kepala BAPPEDA-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu Imam Santiko Raharjo SSi. hadir dalam agenda acara Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Pringsewu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. Hi. Heri Iswahyudi MAg., mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Dr. MARINDO KURNIAWAN, ST , MM.. di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
Rapat dimaksud merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan demi terciptanya sistem transportasi yang terpadu dan mampu mengakomodasi mobilitas orang dan barang dengan lancar untuk mendukung perekonomian dan aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya disingkat Forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian Kawasan aglomerasi perkotaan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan membentuk sebuah sistem, maka dibuatlah Forum dimaksud (Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan. (/bappeda/v@n)
#HUT15KabupatenPringsewu
#SemakinTumbuhBergerakBerkembangdanUnggul