Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

KEPALA BAPPEDA HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PRINGSEWU TENTANG PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAEARAH TAHUN ANGGARAN 2023

GIAT Kepala BAPPEDA-Badan Perencanaan  Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu Imam Santiko Raharjo SSi. Senin 25 Maret 2024 yang diwakili Sekretaris Ivan Kurniawan ST. hadir dalam agenda acara Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Pringsewu Dr. MARINDO KURNIAWAN, ST , MM. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu dihadiri Unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu, Unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. (*/bappeda*/v@n).

 #HUT15KabupatenPringsewu

#SemakinTumbuhBergerakBerkembangdanUnggul