ASN BAPPEDA MENGIKUTI UPACARA HUT POL PP, LINMAS, OTDA DAN DIKNAS

(KAMIS, 02 MEI 2024)

PlanningNews @ GIAT KEPALA BAPPEDA-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu IMAM SANTIKO RAHARJO, SSi. beserta Sekretaris, Para Kepala Bidang dan seluruh Aparatur Sipil Negara ASN-BAPPEDA   hadir mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, Hari Ulang Tahun Ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat, Hari Ulang Tahun Ke-XXVIII Tahun 2024 Hari Otonomi Daerah dan Hari Pendidikan Nasional Ke-135 Tahun 2024 dipimpin Penjabat Bupati Pringsewu Dr. MARINDO KURNIAWAN, ST., MM.  bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Seluruh ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di Lapangan Pemerintah Kabupeten Pringsewu (Kamis; 02 Mei 2024).

Sejarah  Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. 
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura 
Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun. 
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Sejarah Satuan Perlindungan Masyarakat (dahulu Pertahana Sipil-HANSIP)

Dalam pelaksanaanya, hansip berjalan berdasarkan Ketetapan Presiden Nomor 128 Tahun 1962 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Koordinasi dan Pengawasan Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlawanan Rakyat (Wanra).
Selain itu, juga mengacu pada Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Oleh karena itu, hingga sekarang tanggal 19 April diperingati sebagai Hari Pertahanan Sipil.
Hansip memiliki sejarah yang cukup panjang. Diketahui, organisasi ini telah ada sejak tahun 1939, pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, yang berfungsi untuk menghadapi serangan dari Jepang. 

Awalnya hansip bernama LBD (Lucht Bescherming Dients), dan memiliki tugas menjadi tim dalam bergerak cepat untuk memberikan informasi serta melindungi masyarakat dari serangan udara.
Pada tahun 1934, ketika Jepang berkuasa, kemudian dibentuk organisasi yang mirip dengan LBD, bernama Pertahanan Sipil (Hansip). Adanya organisasi ini, dimanfaatkan untuk menjaga keamanan, mengumpulkan dana, mengatur distribusi bahan makanan, dan lain-lain.
Pada masa pemerintahan Jepang, hansip dibentuk hingga lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau Rukun Tetangga (RT).
Dengan berbagai perubahan pemerintahan yang ada, berubah pula nama Hansip yang kemudian ditetapkan menjadi Perlindungan Masyarakat atau Linmas pada tahun 2002. 
Meskipun berbeda penyebutan, tetapi tugas pokoknya tetap sama, yakni untuk membantu dalam menciptakan keamanan lingkungan, misalnya membina ketertiban masyarakat dan sosial masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pembinaan Linmas diserahkan pada Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP). Ketentuan ini mengatur tentang urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Dengan begitu, kewenangan Linmas berada di bawah tanggung jawab Bupati dan Gubernur, selaku Pemerintah Daerah.

Sejarah Hari Otonomi Daerah 

Hari Otonomi Daerah diperingati pada tanggal 25 April. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996. Hal ini bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ini menjadi tonggak sejarah administrasi pemerintahan di Indonesia. Pada hari tersebut sebagai pengingat komitmen bersama pemerintah daerah. Yakni, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan, kesejahteraan dan meningkatkan daya saing daerah sebagai tujuan otonomi daerah.

Sejarah otonomi daerah dimulai pada zaman kolonial Belanda. Kala itu, pemerintah Hindia Belanda membuat Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda atau Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie.

Selanjutnya, Pemerintah Belanda memberi kewenangan pada daerah dengan membuat Decentralisatie Wet pada tahun 1903. 
Pada tahun 1922, Belanda membuat peraturan baru kembali tentang administrasi. Ketika ini muncullah istilah provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groepmeneenschap (kelompok masyarakat).

Perkembangannya, pengertian otonomi daerah tercantum dalam undang-undang Indonesia. Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 1 ayat 6, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 

Tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional untuk mengenang hari kelahiran Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara pada 2 Mei 1889. 

Hari Pendidikan Nasional kemudian resmi dirayakan setiap 2 Mei berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1961 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. Sesuai Keppres tersebut serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2024, Hari Pendidikan Nasional tidak termasuk hari libur nasional.

Hari Pendidikan Nasional 2024 yang diperingati pada 2 Mei 2024 akan mengambil tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar". Peringatan ini juga sekaligus diadakan untuk menetapkan Mei 2024 sebagai bulan Merdeka Belajar. Sebagai catatan, Merdeka Belajar merupakan kebijakan Kemendikbudristek untuk mentransformasi pendidikan demi menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan memiliki profil pelajar Pancasila. /bappeda*/v@n).   
         
#LAMPUNG:Kuat Transformasi Ekonomi dan Kualitas SDM menuju Lampung Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan (SMART) 2045         
#PringsewuBerdayaSaingMajudanBerkelanjutan
#HUT15KabupatenPringsewu
#SemakinTumbuhBergerakBerkembangdanUnggul